Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Peredaran obat keras di Kota Tangerang Provinsi Banten meresahkan masyarakat.
Akibatnya, peredaran obat tanpa izin dari instansi terkait seperti dinas kesehatan, mereka laporkan ke Polisi.
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengerebekan terhadap toko yang berkedok menjual kosmetik.
Hasilnya terbukti toko di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, terdapat ratusan obat terlarang siap edar.
Dengan rincian 380 butir obat jenis excymer, 60 butir tramadol berikut uang tunai hasil penjualan Rp1.669 ribu.
Page 1 of 2