News » BANTEN » Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Botol Miras Berbagai Merek

Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Botol Miras Berbagai Merek

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Forkopimda memusnahkan 4.664 botol barang bukti minuman keras (miras) hasil penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Barang bukti miras hasil dari operasi terpadu itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, 4.664 botol miras tersebut merupakan bukti komitmen Pemkot Tangerang dalam mencegah peredaran dan penggunaan miras.

BACA JUGA

Tujuannya agar tidak menjadi penyakit bagi masyarakat khususnya di Kota Tangerang.

“Mudah-mudahan, pemusnahan barang bukti miras ini dapat mengingatkan kepada masyarakat kalau miras dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat,” ujar Arief R Wismansyah.

Arief mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat senantiasa terwujud Kota Tangerang yang aman dan nyaman.

“Saya rasa aturannya sudah jelas dan tegas kalau miras sudah ada larangannya, sehingga masyarakat tidak perlu resah karena asalkan kita selalu taat pada peraturan yang ada Insha Allah Kota Tangerang dapat senantiasa aman dan nyaman,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi langkah-langkah Pemkot Tangerang bersama para jajaran dalam menegakkan hukum tentang pelarangan peredaran dan penggunaan miras di Kota Tangerang.

Ini adalah hal yang menyangkut masa depan bangsa karena miras dilarang dan disadari betul akan dapat mengganggu stabilitas masyarakat itu sendiri.

“Saya mengapresiasi langkah pemusnahan barang bukti miras dan ini langkah tepat sehingga kita dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat secara nyata bahwa terkait dengan miras di Kota Tangerang tidak ada kata kompromi,” tutur Muktabar.

(jek)

BERITA LAINNYA