Tangerang, HALOBANTEN.COM – Enam penjual emas palsu diringkus polisi usai melancarkan aksinya di Toko Royal Gold Lantai 1 No.10-A Aeon Mall BSD, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (18/4/2023).
Para pelaku sudah melancarkan aksinya selama 3 tahun di sejumlah toko perhiasan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan menangkap para pelaku berinisial AG, NA, FA, BPA, DA dan YS.
“Enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam keterangan pers yang diterima halobanten.com, Jumat (16/6/2023).
“Mereka dijerat Pasal 378 tentang penipuan, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” sambung Seala.
Peran para pelaku berbeda-beda. Di mana DA dan YS merupakan pemilik.
Sedangkan BPA berperan sebagai pengatur AG, NA dan FA dalam menentukan target toko yang dituju.
“Mereka melancarkan aksinya di berbagai wilayah Jabodetabek selama kurun 3 tahun belakangan,” terangnya.
Seala menyebutkan, dari tangan para pelaku pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan, berupa, 1 Pcs Gelang md Holo Rantai emas palsu dengan berat 22 Gram , 1 kalung botoran Pj 66,5 emas diduga palsu dengan spesifikasi lapisannya saja dengan berat 19.3 Gram, 6 gelang kroncong emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja, 3 gelang Shogun emas diduga palsu spesifikasi yaitu lapisan 3 gelang emas namun didalamnya diduga berupa tembaga dengan berat 22 Gram.
Kemudian, 5 gelang bangkok emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya saja dengan berat 23.4 Gram,
4 Pcs gelang sogun emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya dengan berat 28,65 Gram, 6 Pcs gelang kroncong ukir emas diduga palsu dengan spesifikasi yaitu hanya lapisannya dengan berat 23,50 Gram
dan 1 kalung Rantai Hollo Emas yang diduga palsu dengan berat 28,39 Gram berikut suratnya.
“Selain itu kami juga menyita 1 (satu) unit mobil merk Honda Type : BRIO SATYA 1.2 E MT, Nopol : B 1011 NZI warna Putih Tahun 2019 beserta suratnya dan kunci,” pungkasnya.
(Red)























