Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) Hendra Wijaya (HW) diciduk aparat Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya.
Pelaku HW (49) yang bertugas sebagai staf pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel itu diduga terlibat kasus dugaan penipuan berkedok jaminan mendapat pekerjaan sebagai tenaga honorer di kantor Samsat Ciledug kepada korbannya dengan syarat membayar uang ratusan juta rupiah sebagai pelican agar bisa diterima bekerja di tempat tersebut.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan penangkapan HW, oknum ASN Pemkot Tangsel tersebut.
Kapolsek mengatakan salah satu korban yang berhasil diperdaya oleh pelaku adalah HA (63). Korban HA mengalami kerugiaan hingga ratusan juta rupiah. Sementara pekerjaan sebagai ASN yang dijanjikan pelaku tak kunjung didapatkan.
“Kasus penipuan ini terjadi pada Senin 4 April 2022 silam, korban telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya kepada polisi,” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Berbekal laporan korban, Polsek Pondok Aren sebelumnya memanggil pelaku HW sebanyak dua kali namun pelaku tak selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Kemudian pada Sabtu (18/11/2023), penyidik mendapati informasi bahwa pelaku HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Pondok Aren melalui Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti, bergegas menuju Majalengka Jawa Barat.
Sesampainya di Majalengka, tepatnya pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 04.30 WIB, Unit Opsnal Tim 2 Polsek Pondok Aren berhasil meringkus pelaku HW di tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
“Panggilan untuk ketiga kalinya ini kita sertakan juga surat perintah membawa tersangka HW sekaligus surat perintah penangkapan HW,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu lembar kwitansi senilai Rp125 juta untuk uang pelicin sebagai jaminan diterima kerja sebagai tenaga honorer yang ditandatangani langsung oleh pelaku HW.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni satu lembar kwitansi Rp37,5 juta yang ditandatangani oleh SA. kemudian satu lembar kwitansi Rp30 juta yang ditandatangani oleh HE, sebagai uang down payment (DP) atau uang muka untuk bisa diterima sebagai tenaga honorer.
Setelah tersangka HW berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pondok Aren Polres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek mengungkapkan dugaan penipuan ini bermula ketika SA menawarkan pekerjaan sebagai tenaga honorer untuk anak korban HA pada April 2022 silam.
Ibarat gayung bersambut, tawaran SA direspon oleh korban. Lalu SA mengenalkan korban kepada HW yang bertugas di Pemkot Tangsel.
Kemudian HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat Ciledug. Namun untuk dapat diterima bekerja di sana, korban harus membayar uang Rp150 juta.
Dari syarat yang disodorkan, korban hanya menyanggupi Rp125 juta saja. Uang itu langsung diberikan secara tunai dengan bukti kwitansi ditandatangani oleh pelaku HW.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku kemudian mengajak korban dan anaknya ke kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan seorang perempuan berinisial HE. Dalam pertemuan itu, korban menyerahkan berkas lamaran pekerjaan kepada HE.
Sejak surat lamaran pekerjaan itu diserahkan hingga kini anak korban tak kunjung mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. “Padahal uang ratusan juta sebafgai mahar sedah dibayar lunas oleh korban,” terang Kapolsek.
Kemudian korban berusaha mencari para pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya, namun pelaku selalu mengelak dengan berbagai alasan. Bahkan ketika korban meminta uangnya dikembalikan, pelaku tidak memenuhi permintaan tersebut dengan alasan uangnya telah diberikan kepada pihak-pihak terkait.
Kesabaran korban sampai juga pada batasnya. Korban pun melaporkan kasus itu ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP).
Saat ini penyidik Polsek Pondok Aren masih melakukan pengembangan kemungkinan ada korban lainnya.
“Kami mendapat laporan juga bahwa masih ada korban lainnya yaitu Aiptu T, korban merupakan anggota polisi yang bertugas di bagian SIM di Polda Metro Jaya, dalam kasus ini Aiptu T merugi Rp80 juta.
(Red)






















