Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (14/8/2024), Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Dalam jawabannya, Wali Kota menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penyertaan modal yang dilakukan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Ia mencatat kesepakatan dari fraksi-fraksi, termasuk PDI Perjuangan, Gerindra-PAN, Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang mengakui bahwa tujuan penyertaan modal adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan layanan publik, seperti penyediaan air bersih.
Saat ini, Perseroda PITS telah berhasil melayani 7.000 Kepala Keluarga di wilayah Pamulang, Ciputat, dan Ciputat Timur.
Lebih lanjut, Wali Kota merespons pendapat dari Fraksi Golkar, PKS, dan Demokrat tentang pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam pengelolaan Perseroda PITS.
Ia menekankan bahwa Perseroda PITS telah menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian dalam operasionalnya.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Perseroda PITS telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan hasil yang wajar.
Selain itu, kerja sama dengan pihak ketiga untuk pelayanan air minum terus dioptimalkan.
Dalam hal keuangan daerah, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah melakukan analisis investasi yang cermat sebelum memberikan penyertaan modal, memperhatikan kelayakan investasi dan risiko yang ada.
Untuk tahun 2024 dan 2025, Perseroda PITS mengajukan permohonan penyertaan modal sebesar Rp90 miliar, yang akan dialokasikan untuk pembebasan lahan dan perluasan jaringan perpipaan.
Terkait pengawasan, Wali Kota menyatakan bahwa pengawasan terhadap Perseroda PITS dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah melalui Tim Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Rapat paripurna ini menandai langkah awal dalam pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda Penyertaan Modal Daerah untuk Perseroda PITS.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap agar Raperda ini dapat segera dibahas bersama tim pembahas rancangan produk hukum daerah dan memperoleh persetujuan bersama. (Alif/Red)















