Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial A (44) terjaring dalam penindakan yang berlangsung pada Senin sore, (19/1/2026).
Petugas bergerak ke Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, setelah menerima laporan dari warga. Informasi tersebut segera petugas tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil petugas amankan di lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total sekitar 1,5 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut petugas sita karena kuat dugaan berperan dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sampai ke tingkat permukiman.
“Polri tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ancaman narkotika sangat nyata terhadap keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan milik pelaku dan rencananya akan ia edarkan kembali. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang belum ia kenal di kawasan Komplek Ambon, Cengkareng.
Saat ini, pelaku menjalani proses penyidikan di Polsek Pinang. Penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 609 juncto Pasal 610, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kami. Warga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengetahui aktivitas narkotika. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tutupnya.
Polres Metro Tangerang Kota terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkotika.
(Jar Kasih)















