News » BANTEN » PROVINSI BANTEN

Pemkab dan DPRD Kabupaten Serang Siapkan Pembahasan 12 Raperda Tahun 2026

Serang, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang, Banten, merencanakan pembahasan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2026. Raperda tersebut berasal dari prakarsa Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang.

Rencana itu mencuat dalam rapat koordinasi tindak lanjut Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula KH Syam’un pada Selasa, 20 Januari 2026.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Syamsuddin, serta sejumlah kepala dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menyampaikan bahwa rapat tersebut menyoroti evaluasi sejumlah peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, mulai dari sektor industri, investasi, hingga layanan dasar.

“Pembahasan awal menitikberatkan pada evaluasi perda yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Najib Hamas kepada wartawan.

Ia menambahkan, 12 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2026 telah melalui kesepakatan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Serang.

“Kami berharap seluruh perda yang masuk agenda tahun ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Daftar Raperda dari Prakarsa DPRD dan Bupati

Dari prakarsa DPRD Kabupaten Serang, terdapat tiga Raperda, antara lain Raperda pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, Raperda penataan infrastruktur telekomunikasi, serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, sembilan Raperda berasal dari prakarsa Bupati Serang. Raperda tersebut mencakup penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Serang, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan Perda pengelolaan persampahan, serta perubahan Perda bangunan gedung.

Selain itu, terdapat Raperda perubahan kedua atas Perda RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, perubahan kelima atas Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan 2027.

Najib Hamas menjelaskan, agenda pembahasan turut menyentuh penataan ruang dan optimalisasi potensi daerah melalui pajak daerah. Menurutnya, sejumlah regulasi perlu penyesuaian agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Tata ruang dan potensi daerah menjadi perhatian utama, karena terdapat perubahan kebijakan yang perlu penyesuaian,” ujarnya.

Revisi RTRW dan LP2B Jadi Perhatian

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menilai revisi Perda RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031 serta Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.

“RTRW sudah memasuki masa evaluasi setelah lima tahun. Perlindungan lahan pertanian juga harus masuk dalam penyesuaian kebijakan tata ruang,” kata Zaldi.

Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Serang.

(Jar Kasih)

BERITA LAINNYA