News » BANTEN » SERANG RAYA » SERANG-CILEGON

Sidang Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon, Heru Anggara Hadapi Dua Dakwaan

Serang, HALOBANTEN.COM — Sidang pembunuhan anak politikus PKS Cilegon memasuki agenda pembacaan dakwaan terhadap Heru Anggara. JPU Kejari Cilegon membacakan dakwaan tersebut pada PN Serang, Rabu (19/8/2026). Jaksa menyebut Heru melakukan pencurian yang berkaitan dengan kematian korban. Peristiwa tersebut berlangsung pada 16 Desember 2025.

Selain itu, dakwaan pertama mengaitkan pembunuhan dengan tindak pidana lain. Jaksa menilai perbuatan tersebut bertujuan mempermudah aksi serta menguasai barang secara melawan hukum. JPU kemudian menerapkan Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. “Jaksa menilai rangkaian perbuatan terdakwa memiliki kaitan antara pencurian dan kematian korban,” ujar JPU saat persidangan.

Jaksa mengajukan dakwaan kedua terkait penganiayaan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Dakwaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. JPU menerapkan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016. Jaksa juga mencantumkan aturan perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.

BACA JUGA

Selain itu, jaksa mengaitkan ketentuan tersebut dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa perkara berdasarkan dakwaan tersebut. Korban merupakan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman. Bocah berusia sembilan tahun itu meninggal pada rumah keluarganya di Perumahan BBS 3, Cilegon.

Korban Alami 19 Luka

Selanjutnya, polisi menemukan korban pada lantai satu rumah tersebut. Tubuh korban mengalami 19 luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. Sementara itu, penyidik menghadapi kendala saat mengungkap perkara. Kamera CCTV rumah tersebut sudah tidak berfungsi sejak 2023.

Selain itu, rumah korban juga tidak memiliki petugas keamanan. Kondisi tersebut membuat polisi harus mengembangkan penyelidikan melalui sejumlah petunjuk lain. Polisi menangkap Heru saat pria tersebut kembali melakukan pencurian. Penangkapan berlangsung pada rumah mantan anggota DPRD Cilegon, 21 Januari 2026.

Setelah itu, penyidik memeriksa Heru secara intensif. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka tunggal dalam perkara pembunuhan tersebut.

(MAD)

BERITA LAINNYA