News » TANGERANG RAYA » Benyamin Pastikan Gaji 6.000 Lebih PPPK Masuk RAPBD 2027 Tangsel

Benyamin Pastikan Gaji 6.000 Lebih PPPK Masuk RAPBD 2027 Tangsel

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan gaji PPPK masuk RAPBD 2027 Tangsel. Benyamin menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti sidang paripurna DPRD Tangerang Selatan, Senin (28/9/2026).

Sidang tersebut membahas jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait RAPBD 2027.

Benyamin mengatakan pemerintah kota menjawab berbagai sorotan fraksi dalam sidang tersebut.

BACA JUGA

Sorotan itu mencakup anggaran, sampah, retribusi daerah, serta sejumlah persoalan lainnya.

“Hari ini kami, pemerintah kota, menyampaikan jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi-fraksi untuk RAPBD tahun 2027,” ujar Benyamin.

Menurut Benyamin, pemerintah kota tetap menganggarkan gaji seluruh PPPK.

“Masih, masih, itu mah masih,” ujar Benyamin saat menjawab pertanyaan terkait anggaran gaji PPPK.

Ia mengatakan pemerintah kota masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kemungkinan pengambilalihan pembiayaan PPPK.

Karena itu, pemerintah kota tetap menjalankan kewajiban penganggaran.

Benyamin menyebut belanja pegawai dalam RAPBD 2027 mencapai sekitar 34 persen.

Namun, pemerintah masih mendapat kesempatan selama beberapa tahun untuk menyesuaikan kondisi tersebut.

Mencakup 6.000 Lebih PPPK

Benyamin memastikan anggaran tersebut mencakup seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Jumlahnya mencapai lebih dari 6.000 PPPK yang terdiri atas guru dan tenaga kesehatan.

“Iya. Seluruh, seluruh P3K kita, guru, tenaga kesehatan, sejumlah 6.000 lebih pegawai P3K kita,” ujarnya.

Benyamin belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan PPPK.

Ia memilih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.

“Wah, saya belum berani mengandai-andai dulu ya, menunggu kepastian,” kata Benyamin.

Jika pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan tersebut, pemerintah kota dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan.

Namun, Benyamin mengatakan pemerintah akan membahasnya melalui perubahan APBD.

“Kita bahas di perubahan APBD nanti seperti itu kira-kira,” ujarnya.

Menurut Benyamin, pengalihan tanggung jawab tersebut juga membutuhkan dasar hukum berupa undang-undang.

Sementara itu, pemerintah kota belum mengetahui besaran dana transfer pusat untuk tahun mendatang.

Benyamin menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan menentukan besaran Transfer Keuangan ke Daerah atau TKD.

“Dana transfer kan keputusannya ada di Kementerian Keuangan,” ujar Benyamin.

Ia mengatakan dana transfer dapat naik atau turun sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Karena itu, pemerintah kota menggunakan data keuangan APBD tahun sebelumnya sebagai acuan.

Benyamin juga menyebut petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan belum keluar.

(Lif)

BERITA LAINNYA