Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Retribusi sampah Tangsel belum dapat dipungut karena PSEL belum beroperasi sesuai rencana. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan kondisi tersebut setelah sidang paripurna DPRD, Senin (28/9/2026).
Sidang tersebut membahas jawaban pemerintah kota atas pandangan umum fraksi terkait RAPBD 2027.
Salah satu sorotan fraksi menyangkut retribusi sampah yang masih minim.
Fraksi juga menyoroti potensi kebocoran dalam penerimaan retribusi tersebut.
Benyamin menjelaskan pemerintah sebelumnya mengandalkan retribusi dari layanan pengolahan sampah menjadi listrik.
Pemerintah menggunakan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai dasar perencanaan saat itu.
Pemerintah memperkirakan pengolahan sampah menjadi listrik dapat berjalan pada 2026.
Namun, perubahan aturan mengubah rencana tersebut.
Pemerintah kemudian menggunakan Perpres Nomor 109 setelah pemerintah mencabut aturan sebelumnya.
Akibatnya, pemerintah kota belum dapat memungut retribusi sampah sesuai rencana awal.
“Sehingga retribusi belum bisa kami pungut. Dengan demikian, ya harus dikoreksi pendapatan daerah,” ujar Benyamin.
Pembayaran Retribusi Bakal Non Tunai
Benyamin menjelaskan pemerintah baru dapat memungut retribusi setelah layanan PSEL beroperasi.
Ia memperkirakan retribusi sampah mulai pemerintah pungut pada akhir 2028.
“Perkiraan saya mungkin akhir tahun 2028 retribusi sampah baru bisa kita pungut setelah PSEL jadi,” ujarnya.
Untuk mekanisme pembayaran, pemerintah menyiapkan sistem non tunai.
Masyarakat nantinya dapat menggunakan berbagai platform digital untuk membayar retribusi tersebut.
“Yang penting apa, non tunai, semuanya non tunai pembayaran retribusinya,” kata Benyamin.
Benyamin juga menyebut Dinas Lingkungan Hidup membahas kemungkinan pembayaran melalui layanan listrik.
Namun, pemerintah masih membahas teknis penerapannya.
Menurut Benyamin, pemerintah belum menetapkan target wajib retribusi baru untuk 2027.
Ia mengatakan pemerintah lebih memilih meningkatkan penerimaan dari sistem yang sudah ada.
“Belum. Kita tidak mencari ekstensifikasi, kita intensifikasi, prinsipnya kayak begitu,” ujar Benyamin.
Benyamin menjelaskan retribusi berbeda dengan pajak.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan pelayanan terlebih dahulu sebelum menarik retribusi.
Karena itu, pemerintah menunggu PSEL beroperasi sebelum menerapkan pungutan retribusi sampah.
Pemerintah juga akan menyesuaikan pendapatan daerah dengan kondisi terbaru terkait layanan tersebut.
(LIF)

























