News » TANGERANG RAYA » Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp62,2 Miliar

Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp62,2 Miliar

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol senilai Rp62,2 miliar. Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah mengamankan barang tersebut melalui penindakan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan 41.280.402 batang hasil tembakau.

Selain itu, petugas turut memusnahkan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BACA JUGA

Total nilai barang mencapai Rp62.279.544.530. Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai mencapai Rp39.950.118.417.

Barang ilegal tersebut berasal dari akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya.

Keduanya yakni KPPBC Tipe Madya Pabean Merak dan KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan Peredaran Barang Ilegal

Saat ini, Bea Cukai menjalankan Operasi ASAP atau Amankan Sumber Asal Penerimaan.

Operasi tersebut berlangsung secara terpadu dari hulu hingga hilir di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi ASAP menyasar peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Selain itu, operasi tersebut bertujuan mengamankan penerimaan negara sejak produksi hingga tangan konsumen.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi tersebut mampu mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen memperkuat pengawasan,” ujar Ambang.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus terus berjalan guna mencegah peredaran barang ilegal. Menurut Ambang, sinergi tersebut menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara.

Kegiatan pemusnahan turut menghadirkan tokoh masyarakat Banten, KH Embay Mulya Syarief. Ia menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

Kehadiran masyarakat juga menunjukkan pengelolaan barang hasil penindakan Bea Cukai berlangsung secara terbuka.

Pemusnahan Gunakan Metode Ramah Lingkungan

Bea Cukai menggelar pemusnahan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.

Selanjutnya, petugas melanjutkan pemusnahan secara menyeluruh melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia.

Lokasi pemusnahan berada di Klapanunggal, Bogor. Metode tersebut memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi.

Suhu tersebut mencapai sekitar 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius.

Metode itu memungkinkan barang musnah tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.

Setelah pemusnahan simbolis, seluruh barang menuju lokasi pemusnahan untuk pengamanan khusus.

Petugas juga memperketat pengawasan hingga proses pemusnahan tuntas.

Bea Cukai mencatat kinerja Operasi ASAP hingga 15 Agustus 2026. Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan.

Penindakan tersebut mencakup 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA. Perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp143.949.300.000.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp72.158.490.000. Bea Cukai juga membuka sembilan penyidikan atas berbagai pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, lima perkara telah berstatus P-21. Selain itu, Bea Cukai mencatat penerimaan negara Rp1.753.069.000.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran melalui berbagai kanal layanan Bravo Bea Cukai.

Setiap laporan menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam menjaga penerimaan negara dan ekosistem usaha yang adil.

(LIF)

BERITA LAINNYA