Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tawuran bersenjata yang terjadi di Jalan Raya Buaran, Serpong.
Kasus tawuran bersenjata tersebut melibatkan dua kelompok yang membuat janji melalui media sosial untuk saling menyerang.
Peristiwa itu berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di depan sebuah kafe dua lantai di Jalan Raya Buaran, Kecamatan Serpong.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (2/10/2026).
Boy menyampaikan keterangan itu saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan.
Menurutnya, polisi bergerak setelah menerima informasi terkait aksi saling serang antarkelompok.
Hasil penyelidikan menunjukkan dua kelompok menggunakan nama KAMAR DOGER alias KAMGER dan BLANDONGAN ALIANSI STECYU.
“Dalam kurun waktu 24 jam, Tim Gabungan berhasil mengamankan dan menetapkan 7 orang tersangka,” ujar Boy.
Selain itu, polisi mengamankan dua Anak Berkonflik dengan Hukum atau ABH.
Polisi Bagi Pelaku dalam Dua Klaster
Plh. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Rayhan Anugerah Enggar Patika menjelaskan pembagian pelaku dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yang membawa serta menggunakan senjata tajam.
Kelompok tersebut juga ikut dalam aksi penyerangan dan perkelahian secara berkelompok.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari dua tersangka dan dua ABH.
Mereka diduga turut serta dalam aksi penyerangan dan perkelahian secara berkelompok.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 307 dan/atau Pasal 472 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Ingatkan Pelajar dan Remaja
Polres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Karena itu, polisi akan menindak aksi tawuran dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.
Polisi juga mengingatkan pelajar serta remaja agar menjauhi kelompok yang mengarah pada kekerasan.
Aksi tersebut dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, tawuran dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menyebabkan korban jiwa.
“Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Boy.
Ia menegaskan tindakan tersebut mencakup aksi tawuran serta membawa senjata tajam tanpa hak.
(LIF)

























