News » BANTEN » PROVINSI BANTEN

Cekik dan Aniaya Istri, Pria Asal Kecamatan Pontang Diciduk Polisi

Serang, HALOBANTEN.COM – Cekik dan aniaya istri, seorang pria di Kecamatan Pontang Kabupaten Serang diciduk polisi.

Polres Serang tangkap pria berinisial MJ (19) warga Desa Sukajaya Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Banten.

Polisi menduga MJ melakukan penganiayaan terhadap MA (19) yang tak lain adalah istrinya sendiri pada Jumat (27/01/2023).

BACA JUGA

MJ tak berkutik saat polisi menangkap pelaku di dalam rumahnya di Desa Sukajaya Kecamatan Pontang pada Sabtu (04/03) sekira pukul 11.30 Wib.

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan MJ, setelah sebelumnya pelaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan berawal saat korban mengetahui ada notifikasi pesan voice note di handphone milik pelaku.

Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban.

“Saat itu juga MJ langsung mencekik leher korban, menjambak rambut hingga menyeret korban,” jelas Dedi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MJ dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Mg1/Jek)

BERITA LAINNYA