satu unit telepon seluler dan akun media sosial milik tersangka.
Wira menuturkan bahwa YP menggunakan ponsel tersebut untuk mendokumentasikan perbuatannya. Selain itu, petugas menemukan banyak unggahan foto anak-anak pada akun media sosial pelaku.
“Kami mengunci akun media sosial tersangka demi kepentingan dan masa depan anak-anak yang fotonya terpampang di sana. Kami juga akan membawa ponsel tersangka ke Puslabfor Mabes Polri untuk mendalami temuan tersebut,” jelas Wira.
Polisi mengungkap bahwa aksi tersangka berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, yakni mulai tahun 2023 hingga Januari 2026.
(Alif/Jar Kasih)















