HALOBANTEN, – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengalihkan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan mengoptimalkan penyaluran dana KUR kepada para PMI.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Sebelumnya, Kementerian UMKM bertanggung jawab sebagai kuasa pengguna anggaran KUR PMI. Namun, untuk memastikan bahwa dana tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, pengelolaan dialihkan kepada BP2MI.
“Tujuannya adalah agar penyaluran KUR kepada PMI dapat berjalan lebih efektif dan optimal,” ujar Menteri Maman. “Dengan pengalihan ini, BP2MI dapat lebih fokus dalam menangani penyaluran KUR bagi PMI.”
Proses pengalihan wewenang ini telah dimulai, sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat terbaru Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM. Kini, BP2MI bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran untuk KUR PMI.
KUR Penempatan PMI merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu calon PMI serta pekerja magang di luar negeri dalam memenuhi biaya penempatan ke negara tujuan. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa sejak diluncurkan pada tahun 2015 hingga 2023, pemerintah telah menyalurkan dana KUR Penempatan sebesar Rp2,3 triliun kepada 150.420 debitur.
Dengan pengalihan pengelolaan ini, diharapkan penyaluran KUR PMI dapat menjadi lebih efisien dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pekerja migran Indonesia. (*/bbs)















