Serpong, HALOBANTEN.COM – PWI Tangerang Selatan (Tangsel) menyikapi klarifikasi pihak PT BSD / Sinar Mas Land terkait alasan pemutusan sepihak pelayanan air bersih terhadap pelanggannya di kawasan BSD City.
Wakil Ketua PWI Tangerang Selatan, Hari W, menyampaikan pandangannya atas klarifikasi dari pihak pengelola BSD City atas surat PWI Tangsel yang mempertanyakan beberapa hal terkait pelayanan air di kawasan elit tersebut, Senin (18/12/2023).
Hari W mewakili pengurus PWI Tangerang Selatan, yang saat ini tengah menyoroti tentang layanan air di kawasan BSD, Serpong Tangerang Selatan mengungkapkan, ada beberapa point yang sebelumnya dipertanyakan.
Di antaranya, mengenai tarif, regulasi dasar hukum, legal standing pelayanan air yang dilakukan oleh pihak pengelola BSD.
Pihak pengelola BSD telah mengklarifikasi atas pertanyaan besaran tarif yang ditetapkan. “Kalau kita lihat dari jawabannya, kita masih kaji lebih jauh, nanti kita akan bentuk tim khusus untuk mengkajinya,” ungkapnya, ditulis Selasa (19/12/2023).
Kemudian terkait pasokan air dari BSD, pihak BSD mengatakan bahwa pihaknya dapat pasokan air dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.
“Disini juga kita akan pastikan, baik mekanisme, teknis maupun dasar hukumnya,” jelas dia.
Selanjutnya di point tiga, dasar pengelola BSD memasok air pada masyarakat itu, menurut pihak BSD Sinar Mas Land yakni berdasarkan perjanjian antara PT BSD dengan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang.
Atas klarifikasi tersebut, PWI Tangerang Selatan akan mengkaji secara mendalam bersama tim khusus yang akan segera dibentuk oleh PWI Tangsel dan akan segera merilis hasilnya.
Sebagai informasi, Pengelola BSD City yakni Sinar Mas Land, menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan dari PWI Tangerang Selatan, melalui surat resmi tertanggal 15 Desember 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa tarif air BSD City Tahun 2015, mulai berlaku sejak Juli 2015. Pelanggan air dibagi atas 4 golongan yakni Sosil, Rumah Tangga, Bisnis/Niaga dan Industri.
Berdasarkan kategori tersebut rumah yang ditempati oleh PWI Kota Tangsel termasuk dalam golongan R3. Penetapan tarif air pelanggan tersebut didasarkan pada besarnya biaya operasional produksi, distribusi serta untuk menjaga keandalan K3 (Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas) sistem penyediaan air bersih di BSD City.
BSD City juga memberlakukan subsidi silang antara Kelompok Golongan Sosial/Rumah Tangga biasa menengah dengan Rumah Tangga besar Mewah/Niaga/Industri.
BSD City mengenakan tarif progresif pada penggunaan konsumtif (di luar kebutuhan dasar sehari-hari).
Klarifikasi selanjutnya, pengelola air bersih BSD mendapatkan air dari pembelian air curah Perumdam TKR Kabupatrn Tangerang.
Hasil produksi di Instalasi Pengolahan Air (WTP) Sampora dan Instalasi pengelohan air (WTP) Sektor 1.5. Biaya pembelian air curah Perumdam TKR berdasarkan kesepakatan antara pihak PT BSD dan Perumdam TKR.
Sedangkan biaya produksi air bersih di WTP terdiri dari biaya air baku, listrik, bahan kimia, SDM, perawatan mesin/unit pengelohan, dan lain-lain.
Klarifikasi ketiga, berdasarkan perjanjian kerjas ama dengan Perumdam TKR (Dahulu PDAM TKR) Kabupaten Tangerang perjanjian nomor : 690/1366-PERK/1997 //232/SPK/BSD/III/1997, PT BSD diberikan hak dan wewenang untuk mengelola dan menyediakan atau mendistribusikan air minum di dalam kawasan BSD City.
(Red)
























