Kabupaten Serang, HALOBANTEN.COM – RSDP dr Dradjat Prawiranegara atau RSDP Kabupaten Serang melakukan penyesuaian tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan bagi pasien sekira 30-40 persen.
Kenaikan tarif retribusi ini seiring diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang (Perda) Nomor 5/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kenaikan tarif ini juga untuk mengimbangi kenaikan biaya operasional di rumah sakit.
Direktur RSDP dr Dradjat Prawiranegara drg Agus Sukmayadi mengatakan, sejak sejak 2013, RSDP dr Dradjat Prawiranegara belum melakukan perubahan pola tarif.
Padahal, jika melihat perkembangan rumah sakit yang sangat pesat saat ini, dimana RSDP juga sudah bisa menangani pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta yang juga harus ada penyesuaian tarif seiring terjadinya kenaikan biaya operasional di rumah sakit.
“Kita (RSDP, red) sudah 10 tahun belum ada penyesuaian tarif. Padahal, sudah berapa kali UMR naik,” kata Agus, usai acara Sosialisasi Tarif Pelayanan Kesehatan RSDP di Aula RSDP, Jalan Ki Mas Jong, Alun-alun Kota Serang, ditulis Selasa (02/01/2024).
Bukan hanya UMR, kehidupan dasar masyarakat dan biaya transportasi juga sudah naik, termasuk tarif jalan tol, tapi RSDP baru akan menaikkan tarif di 2024 seiring adanya Perda Nomor 5/2023.
Atas dasar itulah pihaknya harus memberikan pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa RSDP.
Pihaknya berharap masyarakat dapat memaklumi adanya biaya operasional di rumah sakit yang meningkat tajam.
Seiring dengan hal itu, pihaknya juga terus meningkatkan sarana prasarana layanan kesehatan RSDP untuk memberikan kenyamanan kepada pasien dan pengembangan rumah sakit.
Penyesuaian pola tarif ini akan berlaku per 1 Januari 2024. “Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen,” jelasnya.
(Red)















