Jawa Timur, HALOBANTEN.COM- Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menahan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris merupakan salah satu tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menewaskan 135 orang.
Abdul Haris dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai Ketua Panpel pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (01/10/2022).
“Pak Haris sudah terima dengan segala risiko sebagai tersangka dan mungkin ditahan,” kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat saat menyambangi Mapolda Jawa Timur, Senin (24/10/2022).
Namun Taufik menyatakan pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya mengorbankan satu pihak.
“Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum,” ujarnya.
“Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini. Pak Haris ditahan hari ini mungkin ya,” ujarnya.
Dia menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.
“Saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI bertanggung jawab secara moral dan hukum. Ini tidak bisa terlaksana tanpa stakeholder,” ujarnya.
Dia mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga terkait penahanan Abdul Haris. Penahanan tersebut, menjadi beban bagi tim kuasa hukum.
“Saya tahu polisi mau menahan pak Haris, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya,” katanya.
“Selama ini mereka percayakan kepada kita walaupun beliau sudah siap dengan segala resiko,” ujarnya.
Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan Jadi 135 Orang
Korban jiwa Tragedi Kanjuruhan kembali bertambah 1 orang. Total korban jiwa yang meninggal dunia dalam tragedi tersebut menjadi 135 orang.
Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya informasi terkait kabar bertambahnya korban jiwa tragedi Kanjuruhan menjadi 135 orang.
“Iya benar,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Korban terbaru dalam tragedi tersebut yakni Farzah Dwi Kurniawan (20), warga Sudimoro Utara, Mojolangu, Lowokwaru Kota Malang.
Korban meninggal saat dalam perawatan tim medis Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelum meninggal, korban menjalani perawatan selama 23 hari dan selama itu pula mendiang menjalani masa kritis akibat tragedi Kanjuruhan.
Pihak keluarga memakamkan jenazah mendiang Farzah di Taman Pemakaman Umum (TPU) Sudimoro, pada Senin, 24 Oktober 2022.
Berdasarkan laporan, korban yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menghembuskan nafas terakhir pada Minggu (23/10/2022) malam.
Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Dalam tragedi tersebut, Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Antara lain Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.
Kemudian Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Tiga tersangka lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang.
Kemudian AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
(WAL/RED)















