Jakarta, HALO BANTEN – Polri menyebut barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak tiga kontainer.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko sebelum menyerahkan 11 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (05/10/2022). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua.
“Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya,” ujar Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu (05/10/2022).
Dia menjelaskan, pelimpahan ini meliputi dua kasus. Di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J dengan total tersangka 11 orang.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
“Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri menyerahkan 11 tersangka berikut barang bukti kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (05/10/2022). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelimpahan 11 tersangka dan barang bukti dugaan pembunuhan Brigadir J ini meliputi dua kasus.
Di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. “Total jumlah tersangka 11 orang,” kata Brigjen Pol Gatot Repli Handoko, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/10/2022).
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. (DAR/RED)