JAKARTA, HALOBANTEN.COM – Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) dipindahkan pemenjaraannya dari Lapas Salemba Jakarta Pusat ke Lapas II A Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dipindahkan dari Lapas Wanita Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur ke Lapas Kelas IIA Tangerang Banten.
Pihak Lapas belum memberikan alasan pemindahan para Napi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut.
Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti menjelaskan, pemindahan terpidana pembunuhan Brigadir J dilakukan mulai 29 Agustus 2023.
“Dengan pertimbangan pembinaan,” kata Rika kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Tanggal pemindahan narapidana pembunuhan itu hanya berselang lima hari setelah eksekusi badan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Kamis (24/8/2023).
Ketiganya dieksekusi bersamaan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sementara narapidana Putri Candrawathi dilakukan eksekusi badan di Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Eksekusi badan ini dilakukan setelah proses hukum para terpidana inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). Setelah mengajukan kasasi, hukuman terpidana Ferdy Sambo dikurangi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
(Red)