Serpong, HALOBANTEN.COM – Komisi l DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengapresiasi Satpol PP Tangsel yang menyegel bangunan Restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Puspiptek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong beberapa waktu lalu.
Penyegelan itu sebagai sanksi karena bangunan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis menegaskan, pengusaha yang masuk dan menanamkan modalnya di Tangsel, agar mentaati aturan.
Mereka jangan seenaknya masuk ke Tangsel dengan tidak mentaati aturan yang berlaku.
Namun demikian, dia juga mengaku menyambut baik adanya investor yang masuk ke Kota Tangsel.
Menurutnya, keberadaan investor yang menanamkan modalnya di Tangsel, dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Tangsel.
“Namun begitu, semua harus mengikuti peraturan,” imbuh Rizki Jonis.
“Tangsel itu punya aturan, di mana pun daerah-daerah lain juga punya aturan. Jadi Restoran Mie Gacoan ini harus mentaati aturan,” katanya di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (24/1/2023).