Oleh: Jarkasih
Setu, HALOBANTEN COM- Sebagian besar kelurahan di Kota Tangerang Selatan Banten, telah melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) periode 2022-2027.
Namun dari hasil pantauan di lapangan, pelaksanaan pesta demokrasi tersebut banyak yang tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 103 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW.
Pelaksanaan pesta demokrasi yang diduga cacat hukum salah satunya terjadi dalam Pemilihan Ketua RW di Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu Kota Tangsel.
Pasalnya, dalam pemilihan tersebut, beberapa pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Keranggan yang ditunjuk menjadi panitia pelaksana diduga tidak mengikuti aturan yang telah diatur dalam Perwal.
Dalam Perwal tepatnya pada pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketua RW dipilih oleh seorang Ketua RT atau salah seorang pengurus RT yang mewakili,” demikian bunyi pasal tersebut.
Namun pada pelaksanaanya, pemilihan ketua RW di Kelurahan Keranggan justru melabrak Perwal 103/2022.
Berdasarkan pantauan pada pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Keranggan Kecamatan Setu pada Sabtu 17 Desember 2022.
Ada tiga calon ketua RW dalam pesta demokrasi tersebut. Dari tiga calon itu, dua di antaranya masih menjabat sebagai ketua RT definitif di lingkungannya masing-masing.
Satu calon lagi adalah ketua RW 01 definitif yang akan segera habis masa jabatannya.
Dalam pemilihan tersebut terdapat beberapa dugaan pelanggaran :
Pertama, calon ketua RW dipilih oleh Ketua RT terpilih, Sekretaris RT dan Bendahara RT setempat yang semuanya belum dilantik dan belum memiliki SK dari pejabat berwenang sebagai ketua RT definitif.
Artinya, mereka tidak memiliki hak pilih ataupun hak suara karena belum menjadi pejabat definitif.
Kedua, Ketua RT definitif setempat justru malah tidak bisa menyalurkan hak pilihnya dan tidak memiliki hak suara.
Padahal dalam Perwal 103/2022 sudah sangat jelas bahwa Ketua RW dipilih oleh Ketua RT atau pengurus RT yang mewakili.
Dalam Perwal juga tidak ada pasal dan ayat yang mengatur jika Sekretaris dan Bendahara RT memiliki hak suara. Tapi dalam pelaksanaannya, Sekretaris dan Bendahara RT yang belum dilantik dan belum memiliki SK sebagai pejabat definitif malah memiliki hak pilih.
Perwal Tentang Penyelenggaraan RT dan RW di Kota Tangsel juga dinilai tidak sempurna, karena Perwal tersebut telah menghilangkan hak suara atau hak pilih bagi Ketua RW definitif sehingga Ketua RW tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Sedianya, Ketua RT dan Ketua RW memiliki hak pilih atau hak suara pada Pemilihan Ketua RW.
Seperti halnya pemilihan presiden/wakil presiden, Gubernur/wakil gubernur, Walikota/Wakil Walikota maupun Bupati/Wakil Bupati, mereka tetap memiliki hak suara atau hak pilih selama di KTP nya berdomisili di daerah tempat digelarnya Pilpres/Pilkada.
Sementara, pada pasal 40 ayat (1) Perwal 103/2022 disebutkan, “Setiap warga di daerah dapat dipilih menjadi ketua RW,” bunyi pasal tersebut.
Namun kenyataannya, panitia membatasi warga yang boleh mencalonkan diri menjadi Ketua RW hanya ketua RT definitif yang akan habis masa jabatannya.
Warga pun memprotes pelaksanaan pemilihan ketua RW di Kelurahan Keranggan karena diduga melanggar Perwal penyelenggaraan RT dan RW.
Muis, warga RT 01 RW 01 menilai pemilihan ketua RW tidak demokratis. Masyarakat lingkungan setempat tidak dilibatkan dalam pemilihan tersebut.
Padahal pesta demokrasi tersebut hanya lingkup RW, bukan lingkup yang lebih besar.
“Ga ada demokrasinya, yang berhak memilih cuma ketua RT, itu pun saat pemilihan kemarin bukan ketua RT definitif yang mencoblos,” ucapnya.
Pelaksanaan pemilihan Ketua RW di Kelurahan Keranggan diduga cacat hukum dan harus dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan Perwal 103/2022.
Bila pelanggaran-pelanggaran di atas terjadi juga di kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Tangsel, maka sudah seharusnya dilakukan pemilihan ulang kembali.
Pemerintah Kota Tangsel dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel wajib menginstruksikan kepada pemerintah kelurahan yang menyelenggarakan pemilihan ketua RW untuk membatalkan hasil pemilihan ketua RW dan agar dilakukan pemilihan ulang sesuai Perwal. (*)