Setu, HALOBANTEN.COM – Lurah Keranggan Kecamatan Setu, Agus Muhdi, dinilai melabrak Perarturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jika tetap mensahkan hasil Pemilihan Ketua RW di wilayahnya yang diduga kuat melanggar Perwal Kota Tangerang Selatan No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW yang diduga cacat hukum.
Oleh: Jarkasih
Sekedar informasi, Pemilihan Ketua RW se-Kelurahan Keranggan berlangsung dalam beberapa hari, sejak tanggal 11, 15, 17 dan 18 Desember 2022.
Pelaksanaanya ada yang berlangsung pada pagi, siang dan ada juga yang malam hari.
Pesta demokrasi tersebut untuk memilih ketua RW 01, 02, 03, 04, 05, 06, dan RW 07 di Kelurahan Keranggan.
Dalam Perwal Kota Tangerang Selatan No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW diatur bahwa Ketua RT dan Ketua RW terpilih menyampaikan susunan pengurusnya kepada Lurah untuk ditetapkan dalam Keputusan Lurah.
Sementara, hasil pantauan pada saat pemilihan Ketua RW berlangsung, terdapat beberapa dugaan pelanggaran oleh panitia pelaksana pemilihan.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
Sejumlah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Keranggan yang ditunjuk menjadi panitia pelaksana pemilihan diduga tidak mengikuti aturan Perwal No.103 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan RT dan RW.
Dalam Perwal tepatnya pada pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketua RW dipilih oleh seorang Ketua RT atau salah seorang pengurus RT yang mewakili,” demikian bunyi pasal tersebut.
Namun pada pelaksanaanya, panitia pemilihan ketua RW justru mengabaikan aturan itu.
Di mana, Ketua RT definitif tidak memiliki hak pilih sehingga tidak bisa menyalurkan pilihannya saat pencoblosan berlangsung.
Sebaliknya, yang mendapat hak pilih justru ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum menerima SK sebagai Ketua RT definitif.
Dalam Pemilihan Ketua RW ini, Sekteraris RT dan Bendahara RT yang ditunjuk oleh Ketua RT terpilih yang belum dilantik dan belum menerima SK sebagai Ketua RT definitif juga mendapatkan hak untuk memilih.
Padahal, aturan Sekretaris dan Bendahara RT memiliki hak pilih tidak diatur dalam Perwal No.103/2022.
Aturan yang diberlakukan oleh panitia pelaksana ini jelas sangat merugikan para ketua RT dan Ketua RW definitif karena mereka tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan tersebut.
Namun apa jadinya jika hasil pemilihan Ketua RW 01, 02, 03, 04, 05, 06, dan RW 07 Kelurahan Keranggan ini tetap disahkan oleh oleh Lurah Keranggan?
Tentu hal itu menjadi kesalahan yang sangat fatal. Selain melakukan pelanggaran berjamaah antara lurah dan panitia pelaksana pemilihan, Lurah Keranggan juga dinilai ceroboh jika tetap ngotot mensahkan hasil pemilihan ketua RW yang digelar kemarin.
Secara tidak langsung, aturan ini pun merugikan masyarakat di lingkungan tempat pemilihan ketua RW.
Kesimpulannya, pelaksanaan pemilihan Ketua RW di Kelurahan Keranggan diduga cacat hukum dan harus diulang sesuai dengan Perwal 103/2022.
Sejatinya, Lurah Keraggan Agus Muhdi serta seluruh perangkat kelurahan dan panitia pelaksana memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat dengan menyosialisasikan Perwal Penyelenggaraan RT dan RW.
Bukan sebaliknya, mereka menyelenggarakan hajat pesta demokrasi dengan berlindung dibalik Perwal namun aturan Perwalnya sendiri mereka abaikan. (*)