Penulis: Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Jakarta, HALO BANTEN – Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu tidak hanya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi mereka yang menjadi korbannya, tetapi juga menjadi beban bagi Pemerintah yang berkuasa.
Karena secara konstitusional Pemerintah diberikan mandat untuk bisa menyelesaikan kasus kasus HAM tersebut secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sejak tumbangnya orde baru sudah ada enam Presiden yang memimpin Indonesia.
Hampir semua presiden itu berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia. Namun Presiden boleh silih berganti tetapi pekerjaan rumah kasus HAM nyatanya seperti terkatung katung penyelesaiannya.
Barangkali karena tidak ingin kinerjanya disebut sama saja dengan Presiden Presiden sebelumnya maka Presiden yang berkuasa sekarang bertekad untuk segera menyelesaikan permasalahan HAM berat di Indonesia.
Maka dikeluarkanlah Keppres tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu sebagaimana diatur dalam Kepres No. 17 Tahun 2022 (Keppres PPHAM).
Apa sebenarnya tugas Tim Pelaksana dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu (PPHAM) yang diatur oleh Perpres No. 17 Tahun 2022 ?