Ciputat, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie akan menerbitkan kebijakan baru untuk mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi para Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Hal itu di ungkapkan usai menghadiri kegiatsn forum gabungan 7 kecamatan di Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Ciputat, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan sebuah dukungan dari Pemkot Tangsel untuk para supir, ART, tukang kebun, dan sebagainya yang berada di rumah pegawai Pemkot Tangsel.
Siapa saja yang mereka ada di rumah, kata Benyamin, itu dimasukkan atau cover oleh BPJS ketenagakerjaan oleh si-ASN yang bersangkutan.
Benyamin akan mengeluarkan instruksi agar para ASN bisa mengasuransikan para ART nya, dan bisa membayarkan preminya setiap bulan.
“Minimal untuk asuransi kematian dan asuransi kerja,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa ini adalah program baru.
Dia menargetkan sebanyak 20 ribu yang bisa masuk dalam asuransi.
Benyamin mengungkapkan, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan ini dimulai dari para ART milik ASN terlebih dahulu.
“Tapi nanti kalau program ini direspon baik, saya akan lanjutkan kepada karyawan yang lainnya dengan status yang lainnya, apakah P3K, apakah TKS dan sebagainya,” jelasnya.
Untuk kriteria, Benyamin menjelaskan, para tenaga kerja yang membantu para ASN dan mendapatkan upah darinya bisa untuk diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia meminta semua pihak untuk mengawal program tersebut.
(Eka)