Legok, HALOBANTEN.COM – Polsek Legok menciduk 28 pemuda hendak tawuran di Kampung Candu RT004/002, Desa Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti senjata tajam (Sajam) berbagai jenis.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, jajarannya menangkap puluhan pemuda tersebut saat sedang berkumpul menggunakan sepeda motor.
Dari penggeledahan terhadap mereka, polisi menemukan senjata tajam untuk tawuran.
Para remaja yang tertangkap berinisial AH (21), MHS (16), GBS (16), AP (15), S (17), RN (15), HF (14).
Kemudian, BZ (16), IF (16), EF (21), MA (20), H (18), DR (20), AH (21), N (30), WR (18)
Selanjutnya, MSA (14), PPS (16), AR (18), AR (15), MRF (21), CL (17), PR (15), AFM (15), DRR (16), RD (17), RA (16), dan F (20).
“Kami amankan sekelompok remaja mengendarai motor sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran,” ungkap AKBP Sarly Sollu, ditulis Selasa (22/11/2022).
Penangkapan itu bermula saat tim patroli tengah melakukan operasi pencegahan kejahatan jalanan.
Polisi menemukan sejumlah remaja yang sedang berkumpul di pinggir danau.
“Kemudian anggota Polsek Legok melakukan penyisiran di area sekitar danau dan mendapati barang bukti senjata tajam,” ujarnya.
Ada 17 senjata tajam berbagai jenis, seperti 4 stik golf, 2 celurit, 4 klewang dan 7 bilah pedang.
“Polisi langsung membawa barang bukti ke Polsek Legok guna pengusutan lebih lanjut,” tukasnya. (JEK)