Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Seorang Pemuda di Pandeglang berinisial AM (25) mencabuli gadis di bawah umur hingga alami pendarahan.
Akibatnya, korban yang masih berusia 14 tahun itu harus menjalani perawatan akibat pendarahan tersebut.
Identitas pelaku AM terungkap yakni warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang Banten.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan kasus pencabulan itu terjadi pada Minggu (20/11/2022) siang.
Pelaku AM lakukan aksi pencabulan terhadap korbannya di rumah pelaku sekitar pukul 11.00 Wib.
Awalnya pelaku mengajak bermain korban ke rumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan.
“Sesampainya di rumah pelaku ternyata rumah itu sepi dan tidak ada orang lain,” jelas Shilton, Selasa (22/11/2022).
Di rumah itu, pelaku menyuruh korban duduk di atas Kasur. Di saat itulah pelaku langsung mencium bibir korban dan menaiki tubuh korban.
Lalu pelaku memaksa membuka celana korban dengan menggunaan kedua tangan pelaku. Kemudian pelaku membuka celananya sendiri.
“Lalu pelaku menyetubuhi korban hingga korban menangis serta mengalami pendarahan pada organ vitalnya,” tuturnya.
Setelah puas melampiaskan Hasrat birahinyam pelaku pun mengantarkan korban pulang sampai ke depan rumahnya.
Setelah sampai rumah, korban pingsan. Orang tua korban terkejut dan curiga melihat anaknya pingsan dan alami pendarahan pada alat vitalnya.
“Lalu orang tua korban membawanya ke Puskesmas, akan tetapi kemudian pihak Puskesmas merujuk korban ke RSUD Berkah Pandeglang,” jelasnya.
Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Pandeglang.
Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada saat yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (MG2/JEK)