Pandeglang, HALOBANTEN.COM – DPD Partai NasDem Pandeglang, siapkan sanksi untuk Yangto alias YT, oknum Anggota DPRD Pandeglang tersangka dugaan pelecehan seksual.
Ketua DPD NasDem Pandeglang Beni Sudrajat mengatakan, terkait kasus ini, pihaknya sudah menggantikan posisi Yangto yang semula menjabat Ketua Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu).
Dalam waktu dekat, NasDem juga bakal menggantikan Yangto dari posisinya sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Pandeglang.
“Kami sebagai Ketua DPD punya kewenangan. Salah satunya kami telah mengganti, Ketua Tim Pemenangan Bappilu sudah diganti, kata Beni, Sabtu (3/12/2022).
“InsyaAllah nanti juga akan menarik dia (Yangto) dari Ketua Fraksi Partai NasDem,” jelasnya.
Pihaknya juga akan segera melaporkan kejadian ini ke DPW dan DPP Partai NasDem untuk segera memberikan sanksi kepada tersangka.
“Hari ini saya mendengar, sudah membaca ada informasi bahwa Yangto sudah menjadi tersangka, DPD tentu akan menindaklanjuti ini,” terangnya.
Sekretaris DPD NasDem Pandeglang Fajar Setiawan sangat menyayangkan perilaku tersangka. Ia memastikan tersangka bakal mendapatkan sanksi tegas.
“Sanksi dari Partai agar segera mungkin memproses pergantian antarwaktu (PAW). Tentu akan memberikan sanksi tegas, fakta hukum sedang berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Polres Pandeglang menetapkan YT (43), anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
YT adalah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Banten dari Fraksi Partai NasDem.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penyidik menetapkan YT sebagai tersangka pada Sabtu (03/12/2022).
“YT sudah tersangka dan langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton kepada wartawan melalui telpon selulernya, Sabtu (03/12/2022).
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan gelar perkara. (MG2/JEK)