Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, atas dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 lalu Rp699 juta, mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan Marhaen Nusantara juga dinonaktifkan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Deden Deni mengatakan, penonaktifan status Marhaen Nusantara sebagai PNS baru diproses setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu tindak lanjut kami sebagai administrasi kepegawaian mungkin dalam penonaktifan sebagai PNS termasuk juga mengikuti dia sebagai Kepsek. Mungkin tahap awal penonaktifan, sambil menunggu nanti keputusan inkrah dan ini sedang berproses di BKSDM,” kata Deden kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak dengan harapan kasus serupa tidak terjadi lagi di lingkup Pemkot Tangsel.
Pihaknya juga menghormati proses hukum terhadap Marhaen Nusantara oleh Kejari Tangsel dan menghormati apapun hasilnya nanti.
Deden mengimbau kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkup Dinas Pendidikan, agar lebih hati-hati dalam mengelola kegiatan. Apalagi kegiatan terkait bantuan untuk siswa tidak mampu.
“Bantuan PIP itu sangat membantu supaya lancar sekolah, tidak putus sekolah. Tapi kemarin ini terjadi penyimpangan, seharusnya disampaikan kepada siswa ternyata tidak. Saya kira ini sudah berproses, tentu kami juga menghormati asas praduga tak bersalah sambil menunggu keputusan sidang bagaimana nanti berjalan,” imbuhnya.
Adanya pengakuan kesalahan prosedur dalam penyaluran PIP tahun anggaran 2020 di SMPN 17 Tangerang Selatan, menguatkan dugaan penyidik Kejari Tangsel soal adanya indikasi korupasi di sekolah itu. Lembaga penegak hukum itu pun menetapkan tersangka dugaan penyelewengan bantuan pendidikan bagi warga tidak mampu ini.
Tersangka atas nama Marhaen Nusantara, mantan kepala SMPN 17 Tangerang Selatan. Kejari menduga, dugaan penyelewengan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp699 juta.
Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah mengatakan, penetapan hukum diputuskan setelah jaksa penyidik memintai keterangan 45 orang saksi mata termasuk tersangka.
“Jaksa penyidik mengantongi bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat jenderal kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi,” ungkapnya, Senin (11/7/2022).
Kemudian, ada barang bukti dokumen pencairan dana di BRI Cabang Pembantu Unit Mas Indah, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1 Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Itu pasal motif primernya subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 8 undang-undang Nomor 20 Tahun 200. Marhaen Nusantara diancam dengan kurungan penjara selama maksimal 20 tahun,” ujarnya. (amd)