Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemkab Tangerang hibahkan dua bidang aset TPU ke Pemkot Tangsel (Tangerang Selatan).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menandatangani penyerahan hibah aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan.
Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2/2023).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sudah berdasarkan pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang selatan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” kata Bupati Zaki Iskandar.
Zaki Iskandar menambahkan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Pemkot Tangsel terdiri dari dua bidang tanah TPU yang berlokasi di TPU Kadusirung Kecamatan Pagedangan dengan luas 54.757 m2 dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan penyerahan hibah aset TPU sangat membawa manfaat bagi masyarakat Tangerang Selatan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada bapak Bupati Tangerang atas telah berkenannya menyerahkan tanah TPU di Kadussirung dan Mekarwangi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ucap Benyamin.
Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan jajarannya atas pendampingan dan masukan yang diberikan serta seluruh pihak baik dari Kabupaten Tangerang maupun Pemkot Tangsel tak sehingga serah terima aset dapat terlaksana dan lancar.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Kajari Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Sekda Tangsel, Perwakilan PT. BSD. Tbk, BPN Kab. Tangerang dan Perwakilan Kepala OPD di lingkup Pemkab Tangerang.
Editor: Jek Jarkasih