Lebak, HALOBANTEN.COM – Seorang wanita berinisial DM (29) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diancam paling berat 15 tahun penjara. Hingga kemarin (02/6/2022) tersangka masih mendekam di Mapolres Lebak Polda Banten. Ancaman itu akibat dirinya menjual obat farmasi tanpa izin jenis tramadol dan hexymer.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan telah terjadi penangkapan seorang wanita pengedar obat farmasi tanpa izin dan diamankan di Mapolres Lebak. “Benar dia edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten,” kata Shinto, di Serang, Kamis (02/6/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengakui pihaknya telah menangkap tersangka DM (29). Tersangka ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar. Tentunya dengan mengamankan sejumlah alat bukti, berupa ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/05) pukul 14.00 lalu.
“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI,” katanya.
Malik menceritakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga setempat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.
“Saat ini (kemarin-red) kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran,” katanya.
Tersangka DM akan dikenakan pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Kesehatan. Hukumannya paling berat maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (mg1)