Serang, HALOBANTEN.COM – Nilai kepatuhan Pemkab Serang terhadap pelayanan publik meningkat.
Peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau kualifikasi B dengan angka 79,01 Tahun 2022.
Nilai itu meningkat dari Tahun 2021 lalu masih berada pada zona kuning dengan nilai 73.
Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten pun memberi penghargaan kepada Pemkab Serang atas peningkatan tersebut
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menuturkan, hasil penilaian kepatuhan untuk tahun 2022 di lakukan di 4 OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos).
Sedangkan untuk 2 Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas yakni Puskesmas Baros dan Kramatwatu.
”Secara umum, secara keseluruhan untuk Pemkab Serang sudah berada pada zona hijau dengan kualifikasi B kualitas tinggi dengan nilai 79,01,” kata Fadli Afriadi.
Ini meningkat dari tahun 2021 yang masih berada pada zona kuning dengan nilai 73.
“Jadi sudah ada perbaikan, sudah tidak zona kuning lagi untuk Kabupaten Serang,” kata Fadli Afriadi.
Fadli Afriadi mengatakan hal itu usai Penyampaian Hasil Evaluasi Atas Kepatuhan Pelayanan Publik dan Penyerahan Sertifikat Indeks Pelayanan Kepatuhan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2022 di Pendopo Bupati Serang, Rabu (18/1/2023).
Adapun penyerahan penghargaan secara simbolis Fadli serahkan kepada Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa.
Fadli Afriadi menjelaskan, kategori A merupakan nilai di atas 88.
Sehingga masih banyak hal yang perlu di perbaiki untuk Pemkab Serang dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
”Nah untuk penilaian sendiri kita melihat dari 4 dimensi yaitu input, proses, output, dan pengaduan masyarakat,” terangnya.
Input tersebut mulai dari kompetensi pelaksanaannya.
Lalu pemenuhan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Kemudian survei terhadap pengguna layanan apakah mereka menemukan maladministrasi atau merasakan adanya mal administrasi.
”Yang terakhir bagaimana pengaduan dari masyarakat selama ini di kelola dengan baik oleh para petugas pengelola aduan,” ungkapnya.
Meski mengalami peningkatan, dari 4 OPD tersebut 2 di antaranya masih perlu perhatian yakni Dinsos dan Disdikbud.
Dua OPD ini nilainya masih berada pada zona kuning.
Untuk Dinsos dengan nilai 66,06 dan Disdikbud 63,03 kualifikasi C sedang atau zona kuning.
”Untuk perbaikannya ada beberapa hal. Apa dari sisi 4 dimensi itu secara detail atau memang ada hal-hal yang belum memenuhi kriteria,” urainya.
”Kita siap membantu OPD untuk memenuhi peningkatan pelayanannya,” jelasnya
Sebenarnya ini ujungnya bukan hanya sekedar nilai, namun yang penting adalah bagaimana indikator-indikator sesuai dengan undang-undang itu dipenuhi dan pelayanan ke depan kepada masyarakat itu semakin membaik.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan dari 4 simpel yang di adakan penilaian satu memperoleh predikat baik yakni DPMPTSP.
Sedangkan yang tiga itu belum memenuhi standar yang diharapkan.
Dia memastikan akan memacu karena ini kaitannya berbicara kompetensi, berbicara cara memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.
”Makanya kita harus mengadakan pembinaan-pembinaan kompetensi kepada pelaksananya, kita sudah upayakan pelayanan secara digital kecuali masalah pendidikan itu tidak bisa secara digital harus dengan proses belajar mengajar,” katanya.
Akan tetapi untuk Disdukcapil dan Dinsos akan memberikan pelayanan secara digital dengan membuat aplikasi sehingga memberikan pelayanan bisa dilakukan di rumah oleh masyarakat menggunakan smartphone nya.
”Itu semua akan kita pacu, karena kita sudah zona hijau kedepannya harus zona hijau dengan rangking kesatu atau kedua,” ucap Pandji. (MG1/JARKASIH)