Jakarta, HALOBANTEN.COM – Polda Metro Jaya dalam kasus mafia tanah saat ini telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka. Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan, di antaranya sebagian besar telah adalah ditahan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, yang dirilis melalui akun rtesmi humas.polri.go.id, Selasa (18/7/2022).
Dari 13 orang pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka, 6 orang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) dan 7 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri atas 6 pegawai tidak tetap, dan 7 ASN,” ungkapnya.
Tersangka lain dalam kasus ini yaitu 2 orang yang merupakan ASN pemerintahan, 2 orang Kepala Desa, 1 orang dari jasa perbankan, dan 12 orang yang berasal dari masyarakat sipil. “Dari 30 orang tersangka yang diamankan 25 orang dan lima orang tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus mafia tanah tersebut telah memakan korban sebanyak 12 orang yang berasal dari berbagai kalangan. “Terdapat 12 korban dari mafia tanah ini dimulai dari aset-aset pemerintah, badan hukum dan perorangan. Masih banyak masyarakat yang saat ini kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah ini,” pungkasnya.
Para pelaku sindikat mafia tanah mempunyai beberapa modus dalam beraksi. Satu modus terbaru yaitu super akun. “Modus paling canggih. Kami masih lidik dimana ini disebut super akun,” ujar Hengki.
Pelaku memiliki akses ke akun yang dikelola dan masuk ke dalam sistem, lalu melakukan pengubahan data secara diam-diam. Sejauh ini sudah ada tiga orang yang menjadi korban dalam kasus modus mafia tanah.
“Jadi menggunakan akses ilegal, mereka dapat melakukan input data, mereka melakukan validasi perubahan data lahan milik pelaku dan akhirnya nanti bisa diubah oleh pemilik. Ini kami temukan 3 korban,” ungkapnya. (pr/red)