Cilegon, HALOBANTEN-COM – Polres Cilegon tangkap pengedar obat berbahaya. Dalam penangkapan itu, polisi amankan ratusan obat tramadol dan obat haxymer.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menangkap pelaku inisial MI (29) pada Jumat (04/11/2022) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku seorang laki-laki warga Lingkungan Langon Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” kata Shilton, Selasa (08/11/2022).
Polisi menduga pelaku merupakan pengedar obat tramadol dan obat haxymer.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jombang Wetan Kecamatan Jombang akan ada transaksi obat jenis G.
Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak cepat.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku MI (29). Kemudian dilakukan pengeledahan,” kata Kasat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 840 butir Tramadol, 1 botol obat haxymer berisi 800 butir.
Barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone merk infinix warna hijau, 1 buah tas warna hitam dan 1 pack plastik klip.
Berdasarkan keterangan pelaku, obat keras tersebut dibeli dari pelaku BO (DPO) seharga Rp1.550.000.
Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku BO (DPO). Barang tersebut akan pelaku jual agar mendapatkan keuntungan.
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Cilegon.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika menemukan penyalahgunaan narkoba agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Polisi menjarat pelaku dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No.36/2009 tentang kesehatan.
Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (MG1/RED)