Serang, HALO BANTEN – Peredaran Narkoba atau obat terlarang di wilayah Provinsi Banten masih mengancam masyarakat.
Pada Senin (19/9/2022) lalu, Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten menangkap HR (34) pria asal Kabupaten Bireuen Aceh yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang jenis daftar G.
Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine, mengamankan 930 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Penangkapan HR bermula saat pelaku hendak bertransaksi di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika obat terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang Banten,” kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu, Kamis (22/9/2022).
Tersangka juga mengaku jika barang tersebut dibeli dari seseorang dari wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang Banten berinisial RO. Saat ini polisi telah menetapkan RO sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis hexymer, 530 jenis tramadol, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar. (MG1)