Kota Serang, HALOBANTEN.COM – Polda Banten menangkap oknum anggota polisi berinisial AG (35) di sebuah rumah kos di Kota Serang.
Aparat Polda Banten menduga oknum polisi tersebut mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang wanita.
Polisi menduga AG merupakan anggota Polres Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, membenarkan kabar tersebut.
Dia mengaku sudah mendapat laporan penangkapan itu
“Informasi yang saya terima seperti itu, oknum polisi nyabu berdua,” kata Rudy kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika oknum polisi tersebut terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Pelaku bakal mendapat sanksi tegas. Tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri, tapi juga pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perintahnya sudah jelas, kalau anggota yang salah ya sudah, punishment aja. Masih banyak anggota polisi yang baik,” tegas Rudy.
Namun dia membantah kabar oknum polisi tersebut menyekap seorang perempuan di kos-kosan.
Menurutnya, keduanya sedang mengkonsumsi sabu.
Pihak kepolisian kini telah memproses oknum polisi tersebut.
“Kalau kabar penyekapan itu tidak benar. Hasil dari pemeriksaan, mereka nyabu berdua,” jelasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari adanya informasi bahwa ada peristiwa penyekapan seorang wanita oleh seorang oknum polisi.
Menindaklanjuti informasi itu, Polda Banten melalui Bidang Propam langsung menangkap oknum polisi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AG tidak mengakui telah menyekap teman wanitanya berinisial CY.
Namun, sebut Shinto, polisi menduga keduanya mengkonsumsi sabu yang bersumber dari CY.
Jika terbukti, oknum polisi tersebut bakal mendapat sanksi pasal berlapis.
Sedangkan teman wanitanya, CY, terancam UU No.35/2009 tentang Narkoba.
“Tindak pidananya akan di tangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” kata Shinto. (MG1/JEK)