Padahal, Perwal 33/2013 pasal 22 sudah sangat jelas menginstruksikan bahwa panitia pemilihan Ketua RW berjumlah lima orang. Terdiri dari Perangkat Kelurahan sebagai ketua merangkap anggota, pengurus RW sebagai sekretaris dan tiga orang pengurus RT dan atau tokoh masyarakat setempat sebagai anggota.
Namun dalam hal isu keterlibatan LPM sebagai panitia ini buru-buru diklarifikasi oleh ketua LPM yang menegaskan bahwa dalam ajang ini LPM hanya sebagai pendamping saja dan tidak terlibat dalam kepanitiaan. Kalaupun ada yang terlibat sebagai panitia itu sifatnya hanya pribadi dan bukan sebagai pengurus LPM.
Kejanggalan Keempat, pihak panitia pelaksana pemilihan ketua RW mengakui bahwa mereka tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Bagian Hukum Pemkot Tangsel terkait hasil penafsiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 sebelum dilaksanakannya Pemilihan ketua RW.
Kejanggalan Kelima, ketua RW definitif yang akan habis masa baktinya beserta pengurus inti RW tidak memiliki hak suara dalam Pemilihan RW. Dan dalam Perwal 33/2013 maupun Perwal 103/2022 tidak ada satupun pasal maupun ayat yang memberikan hak suara kepada ketua RW dan pengurus inti RW untuk memilih calon ketua RW.