Ciledug, HALOBANTEN.COM- Pemerintah Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Banten melakukan Sidak penjualan obat sirup di wilayahnya.
Sidak penjualan obat sirup kali ini menyasar toko obat, apotik, klinik dan fasilitas kesehatan lainnya.
Tujuannya guna memastikan jika mereka telah mematuhi arahan Kementerian Kesehatan.
Terutama soal larangan menjual sejumlah obat sirup berbahaya sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan.
Sidak penjualan obat sirup oleh Pemerintah Kecamatan Ciledug dan Puskesmas Ciledug juga sebagai tindak lanjut dari arahan Pemerintah Kota Tangerang.
“Kami melakukan monitoring terkait obat sirup sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan dan arahan dari Wali Kota Tangerang yang mengintruksikan seluruh jajaran terkait,” kata Camat Ciledug Marwan.
Dari hasil sidak, dipastikan mereka sudah menarik obat-obatan yang sesuai dengan surat edaran tersebut.
Salah satu fasilitas kesehatan yang terkena Sidak oleh tim yaitu Klinik Bhakti Asih, Jalan Raden Patah Ciledug Tangerang Banten.
Pihak klinik menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengentikan pemberian obat sirup kepada pasien sejak surat edaran itu keluar.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi serta memberikan informasi tertulis pada area klinik.
“Kami hentikan pemberian obat sesuai surat edaran Kemenkes,” ungkap Bidan Sri Rahayu, Kepala Tata Usaha Klinik Bhakti Asih.
“Kami juga pisahkan obat tersebut dan tidak kami berikan kepada pasien,” sambungnya.
Pihaknya juga setiap pagi memberikan edukasi terkait dengan obat-obatan sirup tersebut.
Obat ini yang biasanya untuk anak, sehingga pihaknya memberikan sedikit pengertian kepada pasien untuk mengganti sementara ke obat-obatan lain.
“Tak hanya itu kami juga memberikan informasi tertulis pada area apotek dan klinik,”
Sementara itu, pihak Apoteker Puskemas Ciledug, Feranita Andriyani menghimbau seluruh Apoteker agar menerapkan aturan sesuai surat edaran Kemenkes.
“Sejak adanya pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan, kami langsung melakukan sosialisasi ke apotek-apotek,” ucap Feranita. “Kami menghimbau agar mereka tidak menjual atau meresepkan obat dalam bentuk cair serta menandakan dan memisahkan obat-obat tersebut,” imbuhnya. (JEK)















