Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku UMKM melalui sosialisasi merek kolektif, indikasi geografis, dan perseroan perorangan yang berlangsung di Serpong, Kamis (21/5/2026).
Program tersebut menyasar Koperasi Kelurahan Merah Putih serta ribuan pelaku usaha lokal yang tersebar di seluruh wilayah Tangsel. Langkah itu sekaligus menjadi strategi memperkuat daya saing produk UMKM agar mampu bersaing pada pasar nasional hingga global.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan di kota dengan pertumbuhan usaha yang terus meningkat.
Menurut Pilar, sejak 2008 Tangsel berkembang menjadi kota mandiri dengan jumlah penduduk mencapai 1,5 juta jiwa. Saat ini, terdapat lebih dari 100 ribu pelaku UMKM serta sekitar 600 koperasi, baik aktif maupun nonaktif.
Selain itu, sebanyak 54 Koperasi Merah Putih masih aktif menjalankan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Merek kolektif bukan sekadar identitas produk, tetapi juga sarana membangun kepercayaan konsumen agar produk UMKM Tangsel mampu bersaing lebih luas,” ujar Pilar.
Ia menambahkan, legalitas usaha melalui skema perseroan perorangan juga penting bagi pelaku usaha. Status badan hukum dinilai mampu membuka akses pembiayaan, menarik investor, hingga memperkuat kerja sama kelembagaan.
Koperasi dan UMKM jadi Motor Penggerak Ekonomi di Tangsel
Pilar berharap Koperasi Merah Putih dan UMKM dapat menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Tentunya dengan melalui dukungan pendampingan hukum dan sosialisasi legalitas usaha.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menegaskan pihaknya siap mendukung perlindungan hukum bagi produk UMKM Tangsel. Termasuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Menurut dia, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mencegah potensi sengketa kepemilikan merek maupun produk lokal.
“Kami siap mendukung program Pemkot Tangsel, termasuk pendampingan hukum bagi pelaku UMKM apabila menghadapi persoalan terkait legalitas produk,” kata Pagar.
Selain perlindungan merek dan kekayaan intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Banten juga membuka dukungan legalisasi terhadap produk yang masuk kategori kekayaan komunal daerah.
Pemkot Tangsel dan Kanwil Kemenkum Banten sepakat mendorong seluruh pelaku usaha memanfaatkan program tersebut sebagai langkah memperkuat fondasi usaha. Perlindungan hukum dan kekayaan intelektual kini menjadi kebutuhan utama agar UMKM mampu tumbuh, berkembang, dan naik kelas di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif.
(JAR)















