Tangerang, HALOBANTEN.COM — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (14/02/2026). Sidak ini mengungkap penurunan jumlah pengunjung sekaligus mendorong percepatan modernisasi layanan bagi pedagang.
Dalam peninjauan tersebut, Intan menyampaikan bahwa aktivitas pasar mengalami penurunan sekitar 15 persen. Kondisi ini berkaitan dengan perubahan perilaku konsumen yang kini cenderung memilih layanan pesan antar.
“Terjadi penurunan pengunjung sekitar 15 persen. Pola belanja masyarakat berubah ke layanan daring, sementara banyak pedagang belum terhubung dengan penyedia layanan tersebut,” ujar Intan.
Intan menilai adaptasi terhadap digitalisasi masih menjadi tantangan utama bagi pedagang tradisional. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperluas akses pemasaran.
Intan Soroti Sampah Menumpuk di Area Pasar
Di sisi lain, ia juga menemukan persoalan kebersihan lingkungan pasar. Penumpukan sampah terlihat di sejumlah titik dan dinilai perlu penanganan cepat.
“Sampah masih menumpuk. Pengelola pasar harus segera membenahi agar kebersihan dan kenyamanan tetap terjaga,” tegasnya.
Meski demikian, Pasar Kelapa Dua memiliki keunggulan, antara lain fasilitas pemotongan ayam langsung yang menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.
Pemkab Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperluas layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. Program ini berlangsung secara bergilir di pasar-pasar mulai pukul 08.00 WIB.
Program tersebut bertujuan mempercepat pendataan sekaligus memperkuat legalitas usaha pedagang. Hingga pukul 09.30 WIB, tercatat sekitar 18 pedagang telah mendaftar.
“Mayoritas pedagang belum memiliki NIB, padahal dokumen ini penting untuk akses suplai dari Bulog, seperti minyak dan kebutuhan pokok,” jelasnya.
Program layanan NIB gratis telah berjalan sejak 2025 dan berlanjut pada 2026 guna memastikan seluruh pelaku UMKM memiliki legalitas usaha.
Dorong Kolaborasi dan Perluasan Akses Pasar
Intan mendorong pengelola pasar aktif memfasilitasi kerja sama antara pedagang dan pihak penyedia distribusi, termasuk SPPG setempat, guna memperluas jaringan pemasaran.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait memperkuat sinergi agar proses pembuatan NIB semakin cepat dan efisien.
“Sosialisasi harus lebih masif. Informasi persyaratan perlu jelas agar pedagang dapat menyiapkan dokumen tanpa harus bolak-balik,” ujarnya.
Pemkab Tangerang berharap program ini mampu meningkatkan daya saing pedagang sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
“Jika seluruh pedagang sudah memiliki NIB, akses usaha akan terbuka lebih luas dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Intan.
(JAR)















