Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten, memperkuat langkah pencegahan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan melalui perpanjangan kerja sama bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2026). Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Kepala Kejari Tangerang Selatan Apreza Darul Putra, hadir langsung dalam agenda tersebut.
Benyamin menyampaikan bahwa kerja sama ini melanjutkan sinergi yang telah berjalan sebelumnya, khususnya dalam penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu, Pemkot Tangsel terus mengoptimalkan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Pendampingan kami perlukan dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai saat muncul persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara,” ujar Benyamin.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Dengan adanya pendampingan, aparatur pemerintah memperoleh pemahaman hukum yang lebih komprehensif.
Benyamin mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta jajaran staf agar menjaga kedisiplinan dalam mengelola keuangan negara. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Pengelolaan anggaran negara harus sesuai ketentuan. Jika ada hal yang belum dipahami, silakan bertanya. Pendampingan ini menjadi penting. Namun, jika pelanggaran terjadi, tentu ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Antisipasi Potensi Masalah Hukum Sejak Dini
Sementara itu, Apreza Darul Putra menjelaskan ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh aspek perdata dan tata usaha negara. Ia menilai, pendampingan hukum berfungsi sebagai langkah preventif guna meminimalkan potensi penyimpangan.
“Pendampingan ini menjadi salah satu metode pencegahan. Kami berharap Pemkot Tangsel memanfaatkan peran jaksa pengacara negara secara optimal,” kata Apreza.
Selain itu, pihak kejaksaan berupaya mengantisipasi setiap potensi persoalan hukum sejak dini agar tidak berkembang menjadi kasus yang merugikan pemerintah maupun masyarakat.
“Setiap mekanisme sudah tersedia sesuai aturan. Kami berkomitmen mencegah penyimpangan dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
(JAR)















