Kabupaten Lebak, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) kini menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus berlangsung Selasa (14/4/2026) oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Polisi mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi gudang yang pelaku gunakan sebagai tempat pengoplosan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan para pelaku menjalankan praktik ilegal dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg.
“Pelaku memindahkan isi dari empat tabung 3 kg ke satu tabung 12 kg. Kemudian menjualnya dengan harga non-subsidi,” ujar Bronto, Rabu (15/4/2026).
Praktik tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan di gudang milik tersangka AR. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG ukuran 12 kg hasil oplosan.
Kemudian, Bronto mengungkapkan bahwa para pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp16.000 per tabung dan menjual hasil oplosan dengan harga Rp120.000 per tabung. Pasokan LPG 3 kg tersebut berasal dari jatah pangkalan yang dikelola tersangka AR.
Akibat perbuatan tersebut, distribusi LPG subsidi kepada masyarakat terganggu. Negara pun mengalami kerugian yang mencapai Rp626.342.400.
Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp65 Miliar
Sementara itu, Kepala Subdit IV Tipidter Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menjelaskan pembagian peran para tersangka. AR bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama penyuntikan gas. Sementara KR dan AZ berperan dalam distribusi sebagai sopir dan kenek.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan. Kemudian, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
(DAR)















