Serang, HALOBANTEN.COM – Pertanggungjawaban APBD 2025 Banten menjadi fokus dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (16/7/2026). Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai sinergi pemerintah daerah dan DPRD berhasil memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel.
Menurut Wagub Banten, kolaborasi itu membawa Provinsi Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama sepuluh tahun berturut-turut.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang.
“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Ia menjelaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan akhir dalam siklus pengawasan anggaran setiap tahun.
Sebelumnya, BPK memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, ia menegaskan keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara Pemprov Banten dan DPRD dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang transparan.
Pertanggungjawaban APBD 2025 Banten juga menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan Raperda dan Rapergub kepada Kementerian Dalam Negeri paling

























