Serang, HALOBANTEN.COM – Raperda Pertanggungjawaban APBD Banten 2025 resmi disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). Pada kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan bahwa realisasi pendapatan dan belanja daerah berjalan optimal. Hal itu mengantarkan Pemerintah Provinsi Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2025 telah kami sampaikan pada tanggal 25 Mei 2026 dalam rapat paripurna. Alhamdulillah, kita kembali meraih opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya,” kata Andra Soni.
Raperda tersebut memuat tujuh komponen utama laporan keuangan pemerintah daerah. Ketujuh poin itu meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih. Kemudian laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Selain itu, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Terakhir melalui UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Aturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah melalui pemeriksaan BPK. Penyerahan itu dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.
Realisasi Pendapatan Capai Rp9,74 Triliun
Andra Soni menjelaskan, raihan opini WTP menjadi hasil kerja bersama antara jajaran Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten. Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan Pemda sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan Provinsi Banten.
“Sedangkan penjelasan-penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan, telah kami jelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir TA 2025 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” jelasnya.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, pendapatan daerah mencapai Rp9,74 triliun atau sekitar 93,14 persen dari target sebesar Rp10,46 triliun. Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp7,84 triliun atau 93,85 persen dari total anggaran sebesar Rp8,35 triliun.
“Penjelasan lebih rinci terdapat dalam laporan keuangan yaitu catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan keuangan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Pada akhir penyampaiannya, Andra Soni menegaskan bahwa capaian opini WTP untuk kesepuluh kalinya merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah.
(DAR)

















