Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Perubahan APBD Tangsel 2026 resmi mendapat persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan. Persetujuan perubahan APBD Tangsel 2026 berlangsung melalui Rapat Paripurna DPRD Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, perubahan APBD tersebut selanjutnya akan masuk tahap evaluasi gubernur.
“Alhamdulillah hari ini pengesahan perubahan APBD 2026. Sudah disahkan, disetujui bersama,” kata Benyamin.
Menurut Benyamin, total pendapatan dan belanja dalam perubahan APBD 2026 mencapai Rp5,2 triliun.
Fokus Anggaran untuk Pencegahan Kebakaran hingga Pelayanan Dasar
Benyamin menjelaskan, tambahan anggaran mayoritas menyasar kegiatan nonfisik.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melanjutkan pelatihan bagi auditor pada Inspektorat.
Selain itu, pemkot menambah anggaran untuk menghadapi potensi kebakaran selama musim panas.
Tambahan anggaran juga menyasar Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Anggaran tambahan tersebut mendukung berbagai langkah pencegahan dan penanganan risiko kebakaran.
Kemudian, Pemkot Tangerang Selatan menambah anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemkot juga memprioritaskan tambahan anggaran untuk lingkungan hidup.
Langkah tersebut berkaitan dengan persiapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan.
Persiapan PSEL Masuk Tahap Percepatan
Benyamin mengatakan, persiapan PSEL Tangerang Selatan mendapat respons positif dari pemerintah pusat.
Pemkot Tangerang Selatan sebelumnya mengikuti rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Menurut Benyamin, pemerintah pusat masih menentukan tahapan pelaksanaan program tersebut.
“Karena dibagi periode, nanti akan ditentukan. Akhir tahun ini mudah-mudahan bisa dilakukan peralihan,” ujarnya.
Benyamin menjelaskan, Tangerang Selatan menjalani proses peralihan dari Perpres 35 menuju Perpres 109.
Sebab, proyek PSEL Tangsel tidak memulai proses lelang dari awal.
“Jadi Tangsel itu peralihan, bukan lelang dari awal. Kita peralihan dari Perpres 35 ke Perpres 109,” katanya.
Dalam rapat bersama Kemenko Pangan, pembahasan mencakup petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pembahasan juga mencakup perubahan Penetapan Lokasi atau Penlok.
Selain itu, pemerintah pusat meminta Pemkot Tangerang Selatan menyiapkan percepatan proses cut and fill.
Persiapan tersebut berkaitan dengan lokasi pembangunan PSEL Tangerang Selatan.
(LIF)

























