Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang menerapkan penanganan berbeda terhadap dua orang dalam perkara narkotika di Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen, AM menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai penyalahguna sabu untuk diri sendiri, sedangkan ADM menjalani proses hukum atas dugaan peredaran sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Dimas Arki Jati Pratama menjelaskan, penyidik menentukan tindak lanjut perkara berdasarkan fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status seseorang yang pernah polisi amankan tidak serta-merta menentukan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
“Dalam penanganan perkara narkotika, setiap orang yang diamankan harus jalani proses berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,” kata Dimas, Kamis (29/10/2026).
Menurut Dimas, penyidik melanjutkan proses hukum apabila menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan peredaran narkotika. Sebaliknya, penyalahguna yang mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri dapat menempuh mekanisme rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.
Polisi Telusuri Dugaan Peredaran Sabu di Pasarkemis
Penanganan perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kebon Kelapa, Desa Pasarkemis, Kecamatan Pasarkemis, pada Minggu (9/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM.
Saat menjalani pemeriksaan, AM mengaku mengonsumsi sabu yang ia beli dari seorang pria berinisial ADM. Berdasarkan keterangan itu, petugas mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan ADM pada keesokan harinya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang tersimpan di bawah kompor. Petugas juga menyita timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, serta uang tunai Rp150 ribu. Dugaan sementara, uang tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan sabu.
Selanjutnya, AM dan ADM menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan perbedaan peran antara kedua orang tersebut. Penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan AM dalam peredaran narkotika. Sebaliknya, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk memproses ADM atas dugaan peredaran sabu.
Hasil Asesmen Menentukan Rehabilitasi dan Proses Hukum
Pada 12 Oktober 2026, penyidik mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada BNNK Depok untuk menentukan penanganan terhadap AM. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, AM memperoleh rekomendasi rehabilitasi rawat jalan. Atas permohonannya, AM kemudian menjalani rehabilitasi di wilayah Bogor.
Sementara itu, penyidik melanjutkan proses hukum terhadap ADM karena menilai terdapat dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan peredaran sabu. Polisi selanjutnya menahan ADM di Polresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa perbedaan penanganan tersebut mencerminkan penerapan prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keterlibatan masing-masing orang.
“Penanganan terhadap penyalahguna dan pihak yang diduga mengedarkan narkotika memiliki dasar dan proses yang berbeda,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat memahami perkara secara utuh dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen. Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru mengenai status hukum setiap orang yang terlibat dalam perkara narkotika.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat, kata dia, dapat membantu petugas menelusuri jaringan peredaran narkotika sekaligus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
(JAR)

























