News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polresta Tangerang Bongkar 3 Lokasi Produksi Narkotika Sintetis, 6 Tersangka Ditangkap

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polresta Tangerang membongkar jaringan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi, yakni Cipondoh, Kota Tangerang; Cisoka, Kabupaten Tangerang; dan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada September hingga Oktober 2026 ini, polisi menyita lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, ketiga kasus tersebut saling berkaitan. Hasil penyelidikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dugaan hubungan antara para tersangka yang menjalankan aktivitas produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

BACA JUGA

Menurut Indra, penyelidikan bermula setelah polisi menerima informasi mengenai peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya. Petugas kemudian menelusuri informasi tersebut hingga menemukan keterkaitan antara sejumlah kasus.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” ujarnya.

Polisi Ungkap Tiga Kasus Produksi Narkotika Sintetis

Kasus pertama terungkap pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menangkap tersangka berinisial OKA yang diduga menggunakan tempat tersebut untuk memproduksi cairan sintetis dan tembakau sintetis.

Dari lokasi itu, petugas menyita 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga mendukung aktivitas produksi, antara lain gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen.

Selanjutnya, Satresnarkoba mengembangkan penyelidikan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery. Upaya tersebut mengarahkan petugas pada kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, dan mixer.

Polisi kemudian melanjutkan pengembangan hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek tempat yang menjadi lokasi produksi narkotika sintetis tersebut.

Dalam operasi itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Petugas juga menyita 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, dan timbangan.

Polisi Telusuri Jaringan dan Jerat Enam Tersangka

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan berantai tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Karena itu, penyidik terus menelusuri hubungan antara para tersangka, lokasi produksi, dan dugaan aktivitas peredaran yang melibatkan jaringan tersebut.

Secara keseluruhan, polisi mencatat barang bukti berupa 2.053,63 gram atau sekitar 2,05 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Kepolisian memperkirakan pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.

Sementara, berdasarkan hasil perhitungan redaksi halobanten.com, jumlah total barang bukti hanya mencapai 1.298,63 gram tembakau sintetis, bukan 2.053,63 gram. Ada selisih selisih 755 gram,

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut, sebagaimana keterangan kepolisian, memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka sesuai peran dan bukti yang penyidik kumpulkan.

(JAR)

BERITA LAINNYA