News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Curas Driver Maxim di Tangerang, Korban Luka 22 Jahitan, Pelaku Tertangkap di Bogor

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengemudi ojek online Maxim di Tangerang berakhir dengan penangkapan seorang terduga pelaku berinisial MZA di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/10/2026). Korban mengalami luka serius pada kepala dan bibir hingga membutuhkan 22 jahitan. Polisi juga menduga pelaku merampas mobil Toyota Avanza, dua telepon genggam, dan dompet milik korban.

Peristiwa curas driver Maxim di Tangerang itu bermula sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sebelum kejadian, korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana dan menjemput penumpang di kawasan Jagabaya, Parung Panjang.

Saat mobil melaju sekitar 100 meter dari lokasi tujuan, penumpang tersebut diduga mengeluarkan sebilah golok lalu menyerang korban. Senjata tajam itu melukai bagian atas bibir dan kepala korban. Pelaku kemudian menendang korban hingga terjatuh dari mobil, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang-barang miliknya.

BACA JUGA

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Tim medis menangani luka pada kepala dan bibir korban dengan total 22 jahitan.

Polisi bergerak setelah menerima laporan korban. Unit Opsnal Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menelusuri jejak terduga pelaku hingga kawasan Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Sita Barang Bukti

Polisi menangkap MZA sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B-1156-JKD.

Selain kendaraan, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, satu bilah golok, dua dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil. Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku dan seluruh barang bukti ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menangani perkara ini sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan Pasal 479 KUHP. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Jatiuwung bersama Polres Metro Tangerang Kota mengimbau pengemudi transportasi daring agar lebih waspada saat menerima pesanan, khususnya pada malam hingga dini hari. Pengemudi juga perlu mengutamakan keselamatan selama perjalanan dan segera meminta bantuan apabila menghadapi ancaman.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110. Polisi menyatakan proses hukum terhadap terduga pelaku akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan redaksi: Naskah menggunakan istilah terduga pelaku untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Sebelum tayang, pastikan kembali penerapan Pasal 479 KUHP, mengingat peristiwa berlangsung pada Oktober 2026 dan ketepatan pasal perlu merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku saat kejadian.

(JAR)

BERITA LAINNYA