Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Pengelola Serpong Lagoon menyepakati pembahasan kompensasi bagi warga terdampak dugaan pencemaran air, termasuk biaya pengobatan dan pembayaran air selama masa transisi.
Direktur PT Arfa Putra Soegama, Muslimin Bora, mengatakan kesepakatan tersebut muncul dalam pertemuan bersama perwakilan warga dan Ketua RW. Pertemuan itu membahas empat poin kesepakatan, terutama permintaan kompensasi dari warga.
“Untuk kompensasi pemakaian air selama masa transisi, kita kasih satu bulan sampai dua bulan. Tapi kalau untuk kompensasi pengobatan, kita harus melihat fakta dan bukti nyata,” kata Muslimin.
Ia menjelaskan, warga yang mengajukan penggantian biaya pengobatan harus menyertakan bukti pemeriksaan kesehatan atau perawatan rumah sakit. Pengelola akan memverifikasi klaim tersebut sebelum menentukan kompensasi.
Menurut Muslimin, verifikasi diperlukan untuk memastikan hubungan antara keluhan kesehatan dan persoalan kualitas air. Ia menegaskan, pengelola ingin penyelesaian berjalan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait klaim kompensasi sekitar Rp539 juta yang sebelumnya disampaikan warga, Muslimin menyebut nominal tersebut masih harus disesuaikan dengan data dan hasil verifikasi.
“Kalau nilainya memungkinkan secara data, di luar BPJS dan asuransi, itu kita selesaikan. Masyarakat dirugikan, ada penyakit, ada kerugian ekonomi, dan ada waktu yang terbuang. Kita harus adil dan bijak,” ujarnya.
Perbaikan Air dan Penyerahan Pengelolaan ke PT PITS
Selain membahas kompensasi, Muslimin menyatakan pengelola telah menyiapkan perbaikan menyeluruh dalam kurun waktu sepuluh hari. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut atas persoalan yang terjadi.
Namun, langkah berikutnya juga menyangkut perubahan pengelolaan instalasi pengolahan air atau water treatment plant (WTP).
Muslimin mengatakan PT Arfa Putra Soegama berencana menyerahkan seluruh pengelolaan air kepada PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS). Menurutnya, draf kontrak penyerahan ditargetkan rampung pada Rabu.
Ia menegaskan, proses tersebut bukan merger ataupun kerja sama antarbadan usaha (business-to-business/B2B). Penyerahan itu mencakup seluruh pengelolaan kepada PT PITS.
“Bukan merger, bukan B2B, tapi diserahkan semua pengelolaannya kepada PT PITS,” tegasnya.
Muslimin menambahkan, warga tidak menginginkan WTP diganti. Namun, persoalan perizinan dan kendala kerja sama terkait pemasangan pipa menuju WTP menjadi salah satu pertimbangan penyerahan pengelolaan kepada pemerintah daerah.
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan bersama warga dan pemerintah daerah.
Muslimin juga mengajak semua pihak mengambil pelajaran dari kejadian sebelumnya agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
(LIF)

























