News » TANGERANG RAYA » SISGITA Tangsel Gabungkan Data Pajak dan Sertifikat Tanah, Benyamin: Data Jadi Lebih Akurat

SISGITA Tangsel Gabungkan Data Pajak dan Sertifikat Tanah, Benyamin: Data Jadi Lebih Akurat

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – SISGITA Tangsel mengintegrasikan data pajak dengan data bidang tanah untuk meningkatkan akurasi informasi pertanahan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan SISGITA Tangsel menggabungkan peta objek pajak dengan peta bidang tanah.

Menurut Benyamin, sistem tersebut lahir melalui Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antardaerah.

BACA JUGA

“Hari ini ditandatangani atau dilaksanakan kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama,” ujar Benyamin.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.

Benyamin menjelaskan pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah kepala daerah.

Selanjutnya, Kepala Bapenda Tangerang Selatan menjalin kerja sama dengan kepala Bapenda dari daerah lain.

Kerja sama tersebut juga melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Selatan dan kepala Kantor Pertanahan daerah lainnya.

Sebanyak 60 daerah mendapat undangan dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 46 kepala daerah hadir dalam agenda tersebut.

Selain itu, dua wakil kepala daerah dan dua sekretaris daerah turut hadir.

Tiga asisten daerah serta perwakilan organisasi perangkat daerah dari empat kabupaten juga menghadiri kegiatan tersebut.

Gabungkan Data Pajak dan Pertanahan

SISGITA menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang (NIB).

Bapenda memiliki data objek pajak. Sementara itu, Kantor Pertanahan memiliki data bidang tanah berdasarkan sertifikat.

“Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang,” kata Benyamin.

Menurut Benyamin, integrasi tersebut dapat menghasilkan data luas tanah yang lebih sesuai kondisi terkini.

Pemerintah juga dapat memantau perubahan bidang tanah setelah pemecahan, penggabungan, pembelian, atau pembagian waris.

Selama ini, data objek pajak dapat mengacu pada SPPT, girik, maupun Letter C.

Namun, sertifikat memberikan data luas bidang berdasarkan hasil pengukuran pertanahan.

“Jadi data terkini atau satu data,” ujar Benyamin.

Benyamin mengatakan Pemkot Tangerang Selatan juga akan mengembangkan SISGITA menggunakan sistem tiga dimensi.

Sistem tersebut nantinya dapat menghitung luas dan volume bangunan berdasarkan panjang, lebar, serta tinggi.

Selain itu, sistem dapat memberikan informasi mengenai luas ruangan dan pembagian ruang dalam bangunan.

Bantu Perbarui Data Pajak

Bagi masyarakat, SISGITA dapat membantu memperbarui data kepemilikan tanah dan perpajakan.

Misalnya, sistem dapat menunjukkan perubahan luas tanah setelah pemilik membagi tanah melalui warisan.

“Tanah saya ternyata sudah dibagi waris, berkurang 100 meter dari luas awal,” ujar Benyamin.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan kewajiban pajaknya.

SISGITA juga dapat membantu pemerintah menemukan perbedaan antara data sertifikat dan data pajak.

Benyamin mencontohkan sertifikat yang sudah berganti nama, tetapi SPPT masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui perbedaan data kepemilikan dan data pajak.

Selanjutnya, pemerintah dapat menghubungi pemilik sertifikat untuk memperbarui data SPPT.

Pemkot Tangerang Selatan juga membentuk satuan tugas untuk menindaklanjuti hasil integrasi tersebut.

Satgas itu melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

“Ketuanya Kepala Bapenda, Wakil Ketuanya Kepala Kantor Pertanahan, dan seterusnya,” kata Benyamin.

Benyamin mengatakan pemerintah masih menghitung dampak SISGITA terhadap penerimaan PBB dan BPHTB.

“Kami masih harus menghitung seberapa besar kenaikannya terhadap PBB, baik pedesaan maupun perkotaan,” ujarnya.

Pemerintah juga masih menghitung dampak integrasi tersebut terhadap penerimaan BPHTB.

(LIF)

BERITA LAINNYA